Memberikan perlindungan serta memperjuangkan aspirasi dan hak-hak pedagang pasar, termasuk kepemilikan tempat usaha dan masalah hukum.
Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat agar lebih modern namun tetap mempertahankan jati diri pasar tradisional.
Mendorong lahirnya koperasi dan unit usaha mandiri berbasis pasar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Meningkatkan kapasitas SDM pedagang melalui pelatihan, edukasi literasi digital, dan pendampingan usaha.
Berfungsi sebagai penghubung antara pedagang pasar dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang pro-pedagang.
Membantu pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok melalui pedagang pasar tradisional.